“Apapun yang menjadi putusan hakim pleno MK, kami jajaran penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu siap melaksanakan putusan MK,” ungkapnya.
“Dan tetap akan kita antisipasi semua kemungkinan-kemungkinan ini akan sangat terkait dengan dukungan dana anggaran, dengan kondisi keuangan kita saat ini belum stabil, tapi sudah menjadi kewajiban kita untuk melaksanakan apa yang menjadi putusan MK lanjut atau tidak atau ada
pemungutan suara ulang (PSU) atau tidak,” tambah Osykar.
Sementara itu, KPU Babel menyatakan siap menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hasil sengketa Pilkada 2024 khususnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur Babel.
Ketua KPU Provinsi Babel, Husin mengatakan, pihaknya siap menerima iputuskan MK pada 24 Februari nanti. Apabila dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau tidak.
“KPU juga siap untuk melaksanakan sekalipun batas waktu hanya beberapa hari PSU siap sesuai diputuskan TPS mana yang mereka gugat,” ujarnya
Demikian juga, lanjut Husin, jika tidak dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) KPU Babel juga siap untuk melanjutkan rangkaian yang ada.
Leave a Reply