PANGKALPINANG, LASPELA – Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) menggelar aksi pembersihan sampah di kawasan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Rabu (19/2/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan yang semakin memprihatinkan akibat rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan. Aksi ini juga mendapat dukungan dari Lurah Tuatunu serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang.
Ketua kelompok mahasiswa hukum kelas 4A sekaligus Ketua Pelaksana, Aditya Guswanto Putra mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengembalikan kebersihan dan estetika Jerambah Gantung, yang selama ini dikenal sebagai salah satu jalur alternatif mahasiswa UBB dan masyarakat.
“Kami melihat banyak sampah plastik, sisa makanan, dan limbah lainnya berserakan di sekitar lokasi. Padahal, sudah tersedia tempat sampah di beberapa titik. Sayangnya, kesadaran masyarakat masih sangat rendah dalam menjaga kebersihan lingkungan,” ujarnya, Kamis (20/2/2025).
Dia menyebutkan, dalam aksi bersih sampah tersebut banyak identifikasi jenis sampah yang ditemukan.
“Dalam kegiatan ini, mahasiswa juga melakukan identifikasi jenis sampah yang ditemukan di lokasi, antara lain, Sampah plastik (botol minuman, kantong plastik, sedotan) yang sulit terurai dan mencemari tanah serta sumber air,” ujarnya.
Selanjutnya, sampah organik (sisa makanan, daun kering) yang jika menumpuk dapat menimbulkan bau tidak sedap serta menjadi sarang penyakit.
“Sedangkan untuk sampah kertas dan kardus, yang meskipun dapat didaur ulang, tetap menjadi masalah jika dibuang sembarangan,” ungkapnya.
Lebih dalam lanjutnya, sampah logam dan kaca, seperti kaleng minuman dan pecahan botol kaca yang dapat membahayakan pengunjung. Dan sampah elektronik kecil, seperti baterai bekas dan kabel yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi lingkungan.
“Dampak pencemaran lingkungan
Tumpukan sampah di kawasan wisata tidak hanya mengganggu pemandangan, tetapi juga membawa dampak serius bagi lingkungan,” ungkapnya.
Selain itu, dikatakan Aditya, sampah plastik yang tidak terurai menyebabkan pencemaran tanah dan air, sedangkan sampah organik yang membusuk menghasilkan gas metana yang berkontribusi terhadap polusi udara dan pemanasan global.
“Selain itu, sampah yang menyumbat saluran air dapat memperparah risiko banjir di musim hujan,” jelasnya.
Sayangnya, lemahnya penegakan hukum menyebabkan aturan ini sering diabaikan.
“Seharusnya ada sanksi tegas bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan, baik dalam bentuk denda maupun kerja sosial. Jika tidak, kesadaran masyarakat tidak akan pernah meningkat,” tutur Aditya.
Aditya mengungkapkan, adapun langkah pencegahan dan harapan kedepan sebagai upaya solusi jangka panjang, mahasiswa UBB bersama pemerintah desa akan mengusulkan beberapa langkah konkret, seperti menambah jumlah tempat sampah di lokasi setiap desa untuk mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan.
“Kita juga akan melakukan edukasi dan sosialisasi tentang dampak lingkungan akibat sampah serta pentingnya memilah sampah,” terangnya.
Selain itu, menerapkan sanksi bagi pelanggar, seperti denda atau kerja sosial, bagi yang tertangkap membuang sampah sembarangan. Dan mendorong program pengelolaan sampah berbasis komunitas, dengan melibatkan warga dalam pemilahan dan daur ulang sampah.
“Kita juga akan mengadakan gotong royong rutin, agar kebersihan lingkungan tetap terjaga. Kami (mahasiswa UBB- red) berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan,” harapnya.
“Karena kalau kita terus-menerus membiarkan sampah menumpuk, bukan hanya tempat wisata yang rusak, tetapi juga kualitas hidup kita sendiri yang terancam. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” tambah Aditya.
Dia menambahkan, dengan adanya aksi nyata dari generasi muda, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan. Jika tidak segera ditangani, sampah akan terus menjadi ancaman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat di Bangka Belitung,” pungkasnya.
Terpisah, Lurah Tuatunu, Iwan Bernadi sangat menyayangkan masih banyaknya masyarakat yang kurang peduli terhadap kebersihan lingkungan.
“Kami telah menyediakan tempat sampah dan berulang kali mengimbau warga untuk menjaga kebersihan. Namun, masih banyak yang membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Pelanggaraan terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup Tindakan membuang sampah sembarangan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap orang untuk mencemari atau merusak lingkungan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga mewajibkan masyarakat untuk memilah dan membuang sampah di tempat yang telah disediakan.
“Tentu hal ini harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat,” tutupnya. (chu)