Targetkan Retribusi Parkir Capai Rp1,1 Miliar, Dishub Pangkalpinang Bakal Maksimalkan Parkir Berlangganan

Plt. Kepala Dishub Kota Pangkalpinang, Ahmad Subekty

PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang menargetkan retribusi parkir di Kota Pangkalpinang mencapai Rp1,1 Miliar yang didapat dari retribusi parkir di tepi jalan umum dan Rp400 juta tempat khusus parkir.

Hal ini dikatakan Plt. Kepala Dishub Kota Pangkalpinang, Ahmad Subekty, Senin (17/2/2025).

“Target kita tahun ini Rp1,1 miliar, Alhamdulillah target tahun kemarin telah tercapai, malah over target sedikit, nah target tahun ini juga sama Rp1,1 miliar tidak ada kenaikan untuk target,” ujarnya.

Tentu ditahun ini pihaknya semakin memaksimalkan retiribusi dari 134 titik parkir di Pangkalpinang. Kedepan pihaknya akan memaksimalkan terkait pencanangan Parkir Berlangganan yang saat ini sedang dalam proses.

“Banyak hal yang harus dipersiapkan, bagaimana mekanismenya, dan bagaimana peraturannya, terlebih pegawai honorer kedepannya sudah tidak ada lagi, sedangkan juru parkir harus kita gaji, nah dengan parkir berlangganan maka mereka tetap digaji,” katanya.

Bekti berharap, mereka dapat patuh dengan target yang telah ditentukan, karena masing-masing juru parkir juga mempunyai target yang berbeda disetiap titik parkir.

“Parkir berlangganan mempunyai potensi yang lumayan besar dan tidak memberatkan masyarakat, bayangkan saja jika kita satu kali parkir Rp1 ribu sudah berapa banyak uang yang kita keluarkan untuk parkir, nah dengan parkir berlangganan Rp100 ribu untuk 1 tahun dan satu kendaraan sehingga ini sangat murah,” tuturnya.

Jika benar parkir berlangganan diterapkan, Pemkot Pangkalpinang memproyeksikan pendapatan daerah dari retribusi parkir ini bisa mencapai Rp20 miliar.

Saat ini Perda terkait parkir berlangganan sudah ada sedangkan Perwako sedang dalam proses.

“Kami informasikan jika parkir berlangganan hanya berlaku di titik parkir dijalanan Kota, namun kami upayakan akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi terkait parkir di Jalan Provinsi dan Jalan Nasional jangan berada di pinggir jalan, namun masukan saja ke tempat yang sudah difungsikan sebagai tempat parkir agar kami bisa menarik retribusinya,” ujarnya.

Pihaknya juga terus melakukan pemantauan intens terkait titik-titik parkir di Kota Pangkalpinang. Sementara untuk jumlah juru parkir di Kota Pangkalpinang sendiri berjumlah 372 juru parkir.

“Kami terus melakukan pembimbingan kepada mereka, melalui pertemuan-pertemuan setiap tahunnya minimal dua kali dan juga melalui media sosial,” ujarnya. (dnd)