SUNGAILIAT, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung meminta para calon perseorangan atau non partai untuk menyiapkan berkas persyaratannya jauh-jauh hari.
Pasalnya, berkas dan persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh para calon terbilang tidak sedikit.
“Jangan pas mau daftar baru menyiapkan berkas, saya pastikan tidak akan bisa (selesai),” kata Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muslim Ansori, saat Rakor tahapan pencalonan perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang 2025, di sekretariat KPU Bangka, Senin (17/2/2025).
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa para calon dilarang keras untuk memalsukan dokumen, seperti ijazah, tanda tangan KTP pendukung, dan lainnya.
Karena nantinya, kata Ansori, akan dilakukan verifikasi administrasi, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual.
“Format B persetujuan yang punya KTP juga disiapkan jauh-jauh hari, jangan sampai memalsukan tanda tangan, dan jangan asal comot-comot aja,” tegasnya.
Untuk itu, ia meminta para calon perseorangan agar benar-benar mengikuti tahapan-tahapannya, disamping harus melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.
“Mau tidak mau Pilkada ulang di Bangka dan Pangkalpinang harus dilakukan, karena ini perintah undang-undang,” tukasnya. (mah)