PANGKALPINANG, LASPELA – Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil membekuk Andre alias Amuk yang merupakan pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis sabu. Amuk berhasil dibekuk di rumah kontrakan di Jalan Masjid Jamik pada 12 Februari lalu sekitar pukul 18.00 wib.
Kepala Polisi Resort (Kapolres) Kota Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto menuturkan, dalam penangkapan ini pihaknya berhasil menemukan beberapa barang bukti, diantaranya 10 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu (bruto : 2,39 Gram).
Tidal hanya itu ditemukan juga satu bungkus plastik strip ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu (bruto :0,50 Gram), satu buah plastik strip ukuran besar, delapan buah potongan sedotan plastik warna hitam, satu unit handphone merek Redmi 8. warna hitam dan satu Buah tas warna biru.
“Tersangka dan barang Bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, kronologis penangkapan pada saat penggeledahan tersebut ada ditemukan 1 buah tas selempang warna biru yang ditemukan 1 satu bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu.
Diketahui Amuk sudah menyebarkan dan menjadi kurir sabu sejak 6 Februari 2025 lalu dengan keuntungan yang didapat ialah bahan pakai dengan bahan edar berada disekitar Bukit Intan.
“Sementara bahan didapat langsung dari salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) kita yaitu Aming, Amuk mendapatkan barang terlarang itu sekitar pada tanggal 6 Februari dan 12 Februari 2025,” tuturnya. (dnd)