PLN dan Polda Babel Inspeksi Tower SUTT 150 kV, Pastikan Keamanan Infrastruktur Kelistrikan sebagai Objek Vital Nasional

Avatar photo

Kasubdit Waster Ditpamobvit, Polda Kepulauan Babel, AKBP Bernhard Sihombing, S.Pd menegaskan bahwa aspek keamanan dan keselamatan harus menjadi prioritas bersama, baik bagi PLN maupun masyarakat sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya menjaga objek vital nasional seperti tower listrik ini. Jika terjadi kerusakan atau bahkan roboh, risikonya tidak hanya pada pasokan listrik, tetapi juga bisa membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Kami bersama PLN akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi agar aktivitas tambang ilegal di sekitar area ini bisa dihentikan,” ungkap Bernhard.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa tindakan yang menyebabkan kerusakan terhadap objek vital nasional dapat dikenakan sanksi hukum yang berat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pengrusakan atau mengganggu instalasi tenaga listrik dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, berdasarkan Pasal 170 KUHP, tindakan perusakan secara bersama-sama terhadap fasilitas umum dapat diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Leave a Reply