“Jika aktivitas penambangan ini terus berlangsung, maka tanah di sekitar pondasi tower dapat terus tergerus. Jika dibiarkan dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melemahkan struktur pondasi dan menyebabkan tower roboh. Jika tower SUTT 150 kV tumbang, dampaknya bisa sangat luas, termasuk gangguan pasokan listrik bagi masyarakat dan industri. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang dalam radius 50 meter dari tower sebagai upaya perlindungan terhadap objek vital nasional ini,” ujar Eko Hadianto.
Sementara General Manager PLN UIW Babel, Dini Sulistyawati saat dihubungi menegaskan pentingnya perlindungan terhadap infrastruktur kelistrikan sebagai objek vital nasional yang berperan dalam mendukung kehidupan masyarakat dan perekonomian daerah.
“Keandalan sistem kelistrikan adalah prioritas utama kami di PLN, dan keberadaan aktivitas tambang timah di sekitar tower ini menjadi ancaman serius. Jika tower SUTT 150 kV mengalami gangguan akibat tanah yang terus tergerus, bukan hanya pasokan listrik yang terdampak, tetapi juga keselamatan masyarakat sekitar. PLN berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta pemerintah daerah guna memastikan objek vital nasional ini tetap terjaga dan berfungsi dengan baik,” ujar Dini Sulistyawati.
Leave a Reply