PANGKALPINANG, LASPELA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang bersama Agus Ervanto resmi melaporkan Kasatlantas Polres Bangka Barat, Iptu Tri Farina ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (14/2/2025).
Laporan tersebut dilakukan, lantaran Agus mengalami intimidasi saat melakukan peliputan pada Kamis (13/2/2025).
Dalam kejadian tersebut, ponsel yang digunakan Agus untuk mendokumentasikan peristiwa dirampas, lalu foto dan video hasil peliputan dihapus oleh Kasat Lantas Polres Bangka Barat, Iptu Tri Fariana.
Ketua AJI Pangkalpinang, Hendra, mengatakan bahwa laporan telah diterima oleh Propam Polda Babel.
“Tadi kita sudah melaporkan ke propam Babel. Alhamdulillah, laporannya sudah diterima, sudah dijelaskan, dan sekarang tinggal menunggu hasil,” ujar Hendra, Jumat (14/2/2025).
Dikatakan Hendra, laporan itu bukan hanya untuk mencari keadilan bagi Agus Ervanto, tetapi juga untuk memastikan agar kasus serupa tidak terulang kembali, sebab peristiwa tersebut termasuk menghalangi kegiatan Jurnalistik.
“Harapannya ,salah satu tujuan kami melapor kesini agar kejadian ini tidak menimpa jurnalis-jurnalis yang lain, intinya agar polisi juga melindungi kerja-kerja Jurnalistik Bangka Belitung,” ujar Hendra.
AJI Pangkalpinang menuntut agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan, serta berkomitmen untuk mengawal kasus ini demi melindungi kebebasan pers dan menegakkan hak-hak jurnalis khususnya di Bangka Belitung. (ril/oka).