JAKARTA, LASPELA – PT Jasa Raharja dan POLRI terus memperkuat sinergisitas dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan melalui perpanjangan Nota Kesepahaman Nomor NK/4/II/2020 dan Nomor P/1/SP/2020 tentang Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online, dan perjanjian kerja sama nomor PKS/8/II/2020 dan nomor P/2/SP/2020 tentang Pemanfaatan Data
Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online.
Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara PT Jasa Raharja dan POLRI
berakhir pada 05 Februari 2025. Namun sebelum berakhirnya kesepakatan tersebut
Jasa Raharja menginisiasi untuk melaksanakan Rapat Audiensi yang telah
dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2025, dengan dihadiri Direktur Operasional PT
Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Karokerma KL Stamaops Polri Brigjen Pol.
Laksana, Kabagpakatkerma Rokerma KL Stamaops Polri Kombes Pol.
Nuryanto dan jajarannya.
Dalam penyusunan perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini,
diperlukan beberapa tahapan pertemuan, yaitu, Rapat Audiensi, Rapat Awal:
(Nota Kesepahamandengan
Stamaops Polri), (Perjanjian Kerja Sama dengan Korlantas Polri) kemudian Rapat Kelompok Kerja dengan Stamaops Polri dan Korlantas Polri, Rapat Verifikasi dengan Stamaops POLRI dan Korlantas POLRI, dan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.
Mengingat pentingnya sinergisitas ini, kedua pihak sepakat untuk memperpanjang
Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan ruang lingkup yang diperbarui
agar sesuai dengan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu
lintas saat ini.
Sehingga, perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan lalu lintas
dan angkutan penumpang umum menjadi semakin optimal. Kerja sama ini mencakup 5 (lima) lima ruang lingkup utama, yaitu:
Berbagi pakai data dan/atau informasi antara PT Jasa Raharja dan POLRI; Dukungan dalam proses penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan; Pelaksanaan program peningkatan kepatuhan dan keselamatan transportasi; Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia; dan
Pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh kedua belah pihak.
Saat ini sedang berlangsung tahapan Rapat Kelompok Kerja dan Verifikasi, yaitu
perumusan poin-poin utama dalam nota kesepahaman. Rapat ini dihadiri oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono bersama Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Harwan
Muldidarmawan, sedangkan POLRI menghadirkan beberapa orang perwakilan dari berbagai divisi terkait, termasuk Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan (Karokermaluhkum Divkum Polri), Brigjen Pol. Raden Slamet
Santoso, (Dirgakkum Korlantas POLRI), Brigjen Pol. Dr. Bakharuddin
Muhammad Syah, (Dirkamsel Korlantas POLRI), dan Brigjen Pol.
Wibowo, (Dirregident Korlantas POLRI).
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan apresiasi atas
perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini.
“Kerja sama ini berlangsung pertama kali pada 2015 dan akan memasuki periode ketiga. Kami berharap poin-poin kesepakatan yang dirumuskan dalam rapat ini memberi dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan santunan bagi masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut Rivan mengatakan bahwa dengan adanya integrasi sistem PT Jasa
Raharja dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) dari POLRI,
ia optimis peningkatan kualitas pelayanan tersebut dapat dilakukan dengan efektif.
“Saat ini kami telah berhasil menjaga golden period fatalitas korban kecelakaan, yang
awalnya 30 menit menjadi 14 menit. Kami harap bisa terus diperbaiki dan ditingkatkan
menjadi 10 menit. Selain itu, integrasi dengan IRSMS juga akan membantu pendataan
terhadap kecelakaan berupa profil kecelakaan, lokasinya, dan jenis-jenis pelanggaran yang terjadi, sehingga kami dapat memberi rekomendasi perjalanan yang
berkeselamatan,” tambahnya.
Sementara itu, Dirgakkum Korlantas POLRI Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan pentingnya sinergisitas ini untuk mendukung tugas kepolisian
dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
“Seluruh kegiatan kepolisian dalam Harkamtibmas tidak bisa dijalankan sendiri. Oleh karena itu, kerja sama dengan berbagai stakeholder, termasuk PT Jasa Raharja, sangat penting. Dengan perpanjangan perjanjian kerja sama ini, kami berharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menurunkan tingkat fatalitas korban,
sehingga dapat mengurangi biaya ekonomi akibat kecelakaan,” tukasnya.
Proses perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini memasuki
tahap Rapat Kelompok Kerja dan dilanjutkan Rapat Verifikasi oleh Divisi Hukum
POLRI dan Divisi Kepatuhan dan Hukum PT Jasa Raharja, selanjutnya akan
disepakati dengan paraf pada Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama oleh kedua belah pihak.
Diharapkan dengan perpanjangan ini, sinergisitas antara PT Jasa Raharja dan POLRI
semakin kuat untuk mencapai tujuannya, yaitu meningkatkan kepatuhan, keselamatan
masyarakat di bidang transportasi dan pelayanan santunan PT Jasa Raharja, dalam
rangka terwujudnya kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat. (ril/chu)