banner 728x90

Pilkada Ulang Ditetapkan 27 Agustus 2025, Ketua KPU Babel: Pemprov Siap Bantu Dana

KPU Babel saat menggelar konferensi pers terkait evaluasi penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024 dan persiapan pemilihan ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, di Kantor KPU Babel, Jumat (14/2/2025).
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Husin menyebutkan pelaksanaan pilkada ulang sudah ditetapkan dan dijadwalkan dilaksanakan 27 Agustus 2025 mendatang.

“Kami (KPU Babel-red) dalam hal ini tidak melaksanakan hanya sebagai pengendali, tetapi yang menjadi tanggung jawab melaksanakannya adalah KPU Kabupaten Bangka dan KPU Kota Pangkalpinang,” kata Husin saat menggelar konferensi pers terkait evaluasi penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024 dan persiapan pemilihan ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, di Kantor KPU Babel, Jumat (14/2/2025).

banner 325x300

Dia mengatakan, terkait pelaksanaannya untuk KPU Kabupaten Bangka dan KPU Kota Pangkalpinang sudah melakukan persiapan terkait regulasi, program-program dan juga perencanaan anggarannya.

“Namun yang menjadi persoalannya sekarang ini yaitu terkait anggarannya, apakah dana tersebut ada atau tidak,” ucapnya.

Husin menyampaikan, pihaknya juga sudah mendapat kunjungan dari Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Babel terkait kekurangan dana Pilkada ulang ini.

“Jika dana untuk pembiayaan Pilkada ulang ini ternyata kurang. Untuk itu Pak Pj Gubernur menyampaikan bahwa Pemprov Babel siap membackup membantu dananya dari APBD yakni Rp20 Miliar. Untuk Kabupaten Bangka Rp10 Miliar dan Kota Pangkalpinang Rp10 Miliar. Tapi jika ternyata dana tersebut masih kurang juga, maka Pemerintah Pusat tidak akan lepas tangan dengan masalah ini, intinya apapun yang terjadi Pilkada ulang ini tetap harus dilaksanakan,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa pada Pilkada serentak kemarin khususnya di Provinsi Kepulauan Babel ada tiga daerah yang memiliki Pasangan Calon (Paslon) Tunggal.

Tiga daerah tersebut yaitu KPU Kabupaten Bangka, KPU Kabupaten Bangka Selatan dan KPU Kota Pangkalpinang, dari tiga daerah tersebut ada dua daerah yang melaksanakan Pilkada ulang yaitu KPU Kabupaten Bangka dan KPU Kota Pangkalpinang.

Hal ini dikarenakan pada Pilkada serentak kemarin paslon tunggal kalah, sehingga kolom kosong yang menang.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Kebangsaan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel), Ferdiyan Hermawan Loebis mengatakan, Pemprov Babel sangat mendukung pelaksanaan pilkada ulang ini, dan siap mensupport untuk anggarannya.

“Kalau pun anggarannya masih kurang, maka akan kita bahas lagi. Intinya Bangka Belitung siap untuk melaksanakan Pilkada ulang baik itu pengamanan dari pihak Kepolisian, KPU dan Bawaslu,” tutupnya. (chu)

 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version