PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengajak semua pihak untuk menghormati proses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena paat ini dua kontestasi Pilkada di Bangka Belitung Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat belum dinyatakan selesai, karena masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU Babel saat menggelar konferensi pers terkait evaluasi penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024 dan persiapan pemilihan ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, di Kantor KPU Babel, Jumat (14/2/2025).
Husin menyebutkan, dari penjelasan yang disampaikan oleh Hakim Mahkamah, dua sengketa Pilkada di Bangka Belitung itu baru akan diputuskan pada 24 Februari 2025 ini.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada dua pasangan calon dan pendukungnya, untuk tetap tenang dan bisa menjaga situasi Kamtibmas selama proses persidangan PHPU itu, hingga nanti adanya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Para tokoh dan seluruh elemen masyarakat diharapkan untuk bersama – sama mendukung suksesnya pelaksanaan pilkada Gunernur dan Wakil Gubernur Provinsi Babel.
“Sehingga bisa menciptakan situasi yang aman, ancar dan kondusif hingga penetapan dan pelantikan pasangan calon terpilih,” ucapnya.
Selain itu, Husin menambahkan, KPU bersama stakeholder siap untuk menerima apapun keputusan Mahkama Konsitusi (MK) terkait gugatan PHPU Pilkada Gubernur/ Wakil Gubernur Babel dan Bupati /Wakil Bupati Bangka Barat.
“Kami siap menerima apapun keputusan dari MK, baik itu terkait PHPU Pilgub ataupun gugatan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, agar semua bisa damai demi kelancaran kite semua dan untuk masyarakat Bangka Belitung,” tutupnya. (chu)