KOBA, LASPELA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah, Batianus mengatakan bahwa masih ada kewajiban pascatambang PT. Koba Tin yang belum diselesaikan dan masih menyisakan dana jaminan pascatambang senilai 8 juta dollar Amerika.
Batianus mengatakan pelepasan jaminan pascatambang telah dilakukan sejak 2014 dan hingga tahun 2021 dengan total pencairan dana sebesar 52,12 persen dari USD 16.737.587.00, sedangkan dana jaminan pascatambang yang tersisa saat ini sebesar USD 8.014.217.53.
“Kami sudah melakukan RDP dengan Aliansi Lingkar Tambang Koba yang menuntut kewajiban pascatambang PT. Kobatin yang sampai hari ini belum selesai 100 persen, terakhir tahun 2021 dan beberapa tahun ini tidak ada pelaksanaan, baik itu reklamasi maupun CSR,” kata Batianus, Jumat (14/2/2025).
“Pencairan dana itu baru sebesar 52,12 persen dan masih sisa USD 8.014.217.53., artinya masih ada anggaran yang mestinya dilaksanakan Kementrian ESDM, baik melakukan reklamasi maupun pemberdayaan masyarakat melalui CSR,” katanya.
Ia mengatakan DPRD Bangka Tengah akan melakukan rapat internal terlebih dahulu untuk menentukan apakah akan dibentuk pansus dan melakukan konsultasi lagi ke Kementrian ESDM.
“Yang jelas DPRD Bangka Tengah akan mendorong PT. Kobatin melalui ESDM untuk melaksanakan kewajiban pascatambang yang masih tersisa,” katanya.
Menurut Batianus, kewajiban ini bertujuan untuk memulihkan kembali lingkungan pascatambang dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan cara pemberdayaan masyarakat sekitar.
“Semuanya akan kami telusuri lagi agar lebih jelas,” kata Batianus. (jon)