banner 728x90

Kades Nyelanding Bantah Lakukan Pungli SHM, Nurdin: Itu Biaya PBB dan PPHTB

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

TOBOALI, LASPELA – Kepala desa (Kades) Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan, Nurdin akhirnya angkat bicara usai dituding melakukan dugaan maladministrasi dan pungutan liar (pungli) saat penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Ombudsman Babel.

Berdasarkan pendataan awal yang dilakukan Ombudsman di Desa Nyelanding sebanyak 77 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Pertanahan, 161 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Desa, dan 6 SHM Prona 2016 belum diserahkan kepada masyarakat di Kantor Pertanahan.

banner 325x300

Nurdin membenarkan adanya sertipikat SHM milik warga yang belum dibagi dan masih berada di BPN.

“Iya sehubungan dengan berita tersebut benar ada sertipikat yang belum dibagi dan masih di BPN,” kata Nurdin, Kamis (13/2/2025).

Ia mengaku, bahwa sudah diberitahukan kepada masyarakat agar segera mengambil sertipikat di kantor desa dan ada beberapa yang sudah ambil.

“Sudah saya sampaikan di masjid agar untuk mengambil sertipikat di kantor desa, alhamdulillah ada ngambil namun ada yang tidak, kami pun tidak pernah menahan warga untuk mengambil sertipikat,” ucapnya.

Ihwal dengan pungli, ia membantah keras. Kata Nurdin pihaknya tidak pernah meminta uang atau biaya kepada masyarakat jika mau mengurus SHM.

“Sehubungan dugaan pungli itu tidak benar waktu pengambilan sertipikat harus bayar, tapi kalau PBB dan PPHTB harus lunas itu syarat dari BPN,” bebernya seraya menambahkan hingga saat ini masih ada warga yang mengambil SHM.

Diketahui, melalui siaran pers Ombudsman Babel menemukan potensi maladministrasi pada layanan penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Prona yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.

Berdasarkan pendataan awal yang dilakukan Ombudsman di Desa Nangka dan Desa Nyelanding, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyebutkan sebanyak 195 SHM melalui program PTSL Tahun 2022-2023 di Desa Nangka yang belum diserahkan kepada masyarakat.

Sedangkan temuan di Desa Nyelanding sebanyak 77 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Pertanahan, 161 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Desa, dan 6 SHM Prona 2016 belum diserahkan kepada masyarakat di Kantor Pertanahan.

“Atas hal tersebut kami menduga adanya maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut dan tidak menutup kemungkinan ada maladministrasi lainnya,” sebut Yozar. (pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version