banner 728x90

Tahun 2024, PT Jasa Raharja Babel Serahkan Santunan Rp9,4 Miliar

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung Hermanus Haurissa, saat menggelar media gathering, Rabu (12/02/2025).
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Sepanjang Tahun 2024 PT Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat telah menyerahkan santunan sebesar Rp9,4 miliar.

“Total santunan yang telah kita bayarkan sepanjang tahun 2024 mencapai Rp9,4 miliar, tentu angka ini mengalami penurunan sekitar 24 persen dibandingkan tahun 2023 sebesar 23 persen,” kata Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung Hermanus Haurissa, saat menggelar media gathering, Rabu (12/02/2025).

banner 325x300

“Kita patut bersyukur bahwa sepanjang tahun 2024 ini penyerahan santunan Jasa Raharja menurun, ini dapat kita simpulkan bahwa terjadi penurunan angka kecelakaan dan fatalitas korban, tentunya hal ini tidak lepas dari upaya-upaya yang dilakukan oleh stakeholder lalu lintas dalam menekan angka kecelakaan,” sambung Herman.

Selanjutnya Herman menyampaikan bahwa dengan dukungan sistem yang telah terintegrasi dengan seluruh stakeholder, penyerahan santunan oleh Jasa Raharja menjadi lebih mudah dan cepat.

“Sepanjang 2024 kita berhasil menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris dalam kurun waktu 1 hari 6 jam, ini tentunya berkat dukungan seluruh stakeholder,” ujarnya.

Dalam momen ini Herman juga menjelaskan tentang prosedur pengajuan santunan Jasa Raharja, banyak masyarakat Babel yang masih bingung dalam proses pengajuan santunan.

“Dapat Kami sampaikan bahwa dasar pengajuan santunan Jasa Raharja adalah Laporan Polisi, sehingga masyarakat cukup melapor kepada pihak kepolisian selanjutnya petugas akan melakukan survey untuk memverifikasi kebenaran kasus kecelakaan serta keabsahan ahli waris jika korban meninggal dunia,” jelasnya.

Dia menjelaskan, tentunya tidak seluruh kasus kecelakaan terjamin Jasa Raharja, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 terdapat kasus kecelakaan yang tidak terjamin oleh Jasa Raharja antara lain kasus kecelakaan tunggal, kasus kecelakaan yang terjadi karena tindakan kriminal, kasus kecelakaan akibat adu kecepatan atau balap liar, dan kasus kecelakaan dimana korbannya berada dalam pengaruh minuman alkohol atau mabuk.

“Jika kondisi ini terdapat dalam Laporan Polisi tentunya PT Jasa Raharja tidak akan menjamin kasus kecelakaan tersebut,” tegasnya.

Selanjutnya Herman menjelaskan terkait kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Saat membayar PKB ada komponen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dimana dana ini yang dihimpun Jasa Raharja untuk nantinya diberikan santunan bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan.

“Untuk itu kami mengajak kepada masyarakat untuk patuh dalam membayar PKB karena ada manfaat perlindungan dasar dari Jasa Raharja,” tutupnya. (chu)

 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version