PANGKALPINANG, LASPELA — Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (REI) Bangka Belitung (Babel) siap mendukung program tiga juta rumah layak huni yang menjadi program pemerintah secara nasional.
Hal ini dikatakan Ketua DPD REI Babel, Gunadi dalam perayaan HUT ke-53 REI di kantor Sekretariat REI Babel, Jl Rasakunda No.25, Girimaya, Kota Pangkalpinang, kemarin (11/2/2025). Perayaan HUT REI ini juga turut dihadiri Badan Pertimbangan Organisasi Daerah Persatuan Perusahaan (BPOD) yang juga Waketum DPP REI Thomas Jusmas, BPOD REI Dymas Dwi Setia, pengurus serta anggota REI Babel.
“Senada DPP REI, kami siap mendukung program 3 juta rumah layak huni yang menjadi program pemerintah secara nasional. Semoga momentum HUT REI ini, industri properti dapat berjalan lebih baik untuk developer perumahan komersil dan MBR, karena sektor properti mempunyai lebih dari 185 bisnis ikutan yang jika sektor ini bertumbuh pesat maka sektor ikutan itupun akan ikut bertumbuh,” ujarnya.
Ia juga berharap dukungan semua pihak baik stakeholder, perbankan dan unsur pemerintah agar sektor properti dalam bertumbuh lebih baik.
“Dengan adanya dukungan dari pemerintah pusat yang sudah memberikan fasilitas gratis biaya BPHTB dan PBG, diharapkan kebijakan dari pemerintah pusat tersebut sudah dapat dilaksanakan juga oleh setiap kabupaten dan kota yang berada di Bangka Belitung,” tandasnya.
Ia menambahkan, yang tak kalah pentingnya adalah durasi dalam proses pengajuan perizinan sekarang sudah baik agar dapat ditingkatkan lagi, guna mendorong percepatan pembangunan dan proses serah terima unit rumah kepada masyarakat.
“Tentu saja hal tersebut perlu dukungan dari seluruh stakeholder terkait agar dapat mewujudkan program tiga juta rumah yang sudah dicanangkan oleh pemerintah melalui kementrian perumahan dan kawasan pemukiman (PKP),” tukasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh anggota REI yang sudah lengkap berkas SP3K dan rumah sudah ready untuk akad kredit, diharapkan untuk segera melakukan akad kreditnya
“Ini untuk menghindari kalau kedepan akan ada perubahan skema atau aturan baru agar tidak terdampak kepada unit rumah lain yang belum siap untuk akad kredit,” pungkasnya. (*)