MENTOK, LASPELA — Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat menetapkan tiga orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait kasus perundungan, terhadap seorang remaja berusia 15 tahun.
Ketiga remaja tersebut merupakan anak dibawah umur, berusia 15 tahun serta dua orang lainnya berusia 14 tahun.
Kasus perundungan ini terjadi pada Rabu (1/1/2025) lalu, di kebun kelapa sawit di Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama mengungkapkan kronologi awal kasus ini terungkap setelah ibunda korban menerima sebuah video terkait anaknya tersebut.
“Ibunda korban mendapatkan video yang tidak menyenangkan yang berkaitan dengan anaknya. Setelah ditanya, korban mengakui bahwa dirinya yang ada di dalam video,” katanya, Kamis (6/2/2025).
Menurut pengakuan korban, aksi kekerasan terhadap dirinya dilakukan oleh tiga orang temannya sendiri. Mengetahui hal tersebut, sang ibu langsung melapor ke Polres Bangka Barat.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Saat kasus ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fajar menyatakan aksi perundungan tersebut dipicu oleh rasa cemburu salah satu pelaku terhadap korban.
“Salah satu ABH cemburu karena pacarnya memanggil korban. Tersangka dan korban saling mengenal, dan statusnya masih pelajar,” ucapnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Fajar menegaskan untuk ketiga ABH tidak ditahan, tetapi dikenakan wajib lapor ke Mapolres Bangka Barat.
“Karena masih dibawah umur ketiga ABH tidak kami lakukan penahanan, tapi mereka wajib lapor. Sementara untuk korban, kami sudah melakukan pemulihan psikologis dan saat ini masih dalam proses,” cetusnya.
Sementara itu, Fajar mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek sudah robek, satu helai celana panjang, satu helai bra dan satu unit handphone.
Akibat perbuatannya, ketiga ABH tersebut dikenakan Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 atau Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU nomor 35 tahun 14 atas perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (oka)