Lebih lanjut, Fajar menyatakan aksi perundungan tersebut dipicu oleh rasa cemburu salah satu pelaku terhadap korban.
“Salah satu ABH cemburu karena pacarnya memanggil korban. Tersangka dan korban saling mengenal, dan statusnya masih pelajar,” ucapnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Fajar menegaskan untuk ketiga ABH tidak ditahan, tetapi dikenakan wajib lapor ke Mapolres Bangka Barat.
“Karena masih dibawah umur ketiga ABH tidak kami lakukan penahanan, tapi mereka wajib lapor. Sementara untuk korban, kami sudah melakukan pemulihan psikologis dan saat ini masih dalam proses,” cetusnya.
Sementara itu, Fajar mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek sudah robek, satu helai celana panjang, satu helai bra dan satu unit handphone.
Akibat perbuatannya, ketiga ABH tersebut dikenakan Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 atau Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU nomor 35 tahun 14 atas perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (oka)
Leave a Reply