Tiga Remaja Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Perundungan di Simpang Teritip

Avatar photo
Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama, saat konferensi pers, Kamis (6/2/2025).

MENTOK, LASPELA  — Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat menetapkan tiga orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait kasus perundungan, terhadap seorang remaja berusia 15 tahun.

Ketiga remaja tersebut merupakan anak dibawah umur, berusia 15 tahun serta dua orang lainnya berusia 14 tahun.

Kasus perundungan ini terjadi pada Rabu (1/1/2025) lalu, di kebun kelapa sawit di Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah Pratama mengungkapkan kronologi awal kasus ini terungkap setelah ibunda korban menerima sebuah video terkait anaknya tersebut.

“Ibunda korban mendapatkan video yang tidak menyenangkan yang berkaitan dengan anaknya. Setelah ditanya, korban mengakui bahwa dirinya yang ada di dalam video,” katanya, Kamis (6/2/2025).

Menurut pengakuan korban, aksi kekerasan terhadap dirinya dilakukan oleh tiga orang temannya sendiri. Mengetahui hal tersebut, sang ibu langsung melapor ke Polres Bangka Barat.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Saat kasus ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujarnya.

Leave a Reply

zh-CNenides