banner 728x90

Pemkab Bangka Bagi Tiga Golongan Tenaga Kontrak, Begini Nasibnya

Plh Sekda Bangka, Thony Marza, di Sungailiat, Kamis (6/2/2025).
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka membagi tenaga kontrak atau honorer menjadi tiga golongan.

Dimana golongan satu merupakan tenaga kontrak yang sudah masuk dalam daftar database di Badan Kepegawaian Negera (BKN).

banner 325x300

Sementara golongan dua adalah tenaga kontrak non database yang terakhir diangkat sebelum tanggal 31 Oktober 2023, dan golongan tiga pengangkatan di atas tanggal 31 Oktober 2023.

Plh Sekda Bangka, Thony Marza mengatakan, tenaga kontrak yang terdaftar dalam database secara bertahap sesuai dengan formasi kebutuhan diberikan kesempatan atau diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu atau paruh waktu.

Namun demikian, kata dia, tenaga kontrak golongan dua sesuai petunjuk lisan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) masih dapat dipekerjakan selama pemerintah daerah mampu mengalokasi anggaran.

“Petunjuk lisan tersebut kami dapatkan setelah sebelumnya melakukan audiensi dengan kementerian terkait, dengan harapan petunjuk lisan tersebut dapat segera dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis sebagai dasar acuan,” kata Thony, Kamis (6/2/2025).

Sebelum ada petunjuk resmi atau tertulis dari Kemenpan RB, untuk sementara tenaga kontrak golongan dua akan dikontrak selama tiga bulan, terhitung dari awal 2025 sampai akhir Maret 2025.

“Kami berharap tenaga kontrak golongan dua dapat bekerja satu tahun penuh karena anggaran untuk gaji sudah disediakan,” ujarnya.

Namun mirisnya, untuk tenaga kontrak non database golongan tiga hanya dikotrak selama satu bulan, karena golongan ini sudah bekerja sejak Januari 2025.

“Kami terus berupaya menggali informasi dari daerah lain baik dari daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun daerah di luar pulau Bangka, karena diketahui permasalahan penataan tenaga kontrak hampir terjadi seluruh daerah di Indonesia,” jelasnya.

Berdasarkan data, jumlah tenaga kontrak yang terdaftar dalam database sebanyak 2.910 orang, non database atau golongan dua sebanyak 1.309 orang, jumlah ini sudah termasuk tenaga kontrak di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan tenaga kontrak non database golongan tiga sebanyak 171 orang. (mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version