Ngaku untuk Bayar Hutang, Pria di Mentok Nekad Bawa Kabur Mobil Rental

Avatar photo
Tersangka PT (30) saat dihadirkan pada konfrensi pers, Kamis (6/2/2025) di Mapolres Bangka Barat. 

“Penadah masih didalami. Yang bersangkutan sedang diamankan Jatanras Polda Bangka Belitung,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka PT dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (oka)

 

Leave a Reply