MENTOK, LASPELA — Tim gabungan dari Jatanras Polda Bangka Belitung dan Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial PT (30) warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Pria berusia 30 tahun tersebut ditangkap saat sedang berada di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis (30/1/2025) lalu.
Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh mengatakan, awalnya pelaku menyewa satu unit mobil minibus pada Jumat (6/12/2024) lalu.
Kemudian pelaku keesokan harinya mengubungi pemilik mobil untuk menambah waktu sewa satu hari lagi.
Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, pelaku tak kunjung datang membawa mobil korban.
“Namun, pada waktu yang telah pelaku janjikan si pelaku ada menghubungi korban bahwa mobil akan diantarkan malam. Akan tetapi pelaku membawa mobil tersebut tidak dapat dihubungi lagi,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Iman menambahkan, mobil toyota avanza yang diketahui bernomor polisi BN 1867 RL tersebut, telah digadaikan oleh pelaku ke rekannya di Kabupaten Bangka.
“Untuk rentang waktu dari awal peminjaman hingga kasus berhasil diungkap 1 bulan. Untuk mobil telah digadaikan oleh pelaku Rp. 15 juta ke rekannya di Kabupaten Bangka,” katanya.
Sedangkan keterlibatan yang menerima gadaian mobil tersebut, masih didalami pihak kepolisian.
Kepada awak media, tersangka PT mengaku mobil tersebut telah digadai ke salah seorang rekannya di Kabupaten Bangka dengan harga Rp. 15 Juta.
Sedangkan uangnya digunakan untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari.
“Duitnya sudah diterima sebesar Rp. 15 juta, untuk bayar hutang piutang. Awalnya tidak niat bawa lari, ide itu muncul saat sedang di jalan, karena ada kawan yang menghubungi,” katanya, Kamis (6/2/2025).
Tersangka PT mengaku sering menyewa mobil milik Joni. Kepada Joni ia mengaku mobil tersebut digunakan pergi ke luar daerah untuk bermain sepakbola.
“Kami bilangnya ke pemilik mau pergi main sepakbola. Sama pemilik ya kenal, karena sebelum-sebelumnya sering merental mobil,” ucapnya.
Sementara itu, Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh mengatakan, petugas masih mendalami orang yang menadah mobil.
“Penadah masih didalami. Yang bersangkutan sedang diamankan Jatanras Polda Bangka Belitung,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka PT dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (oka)