MENTOK, LASPELA — Dua orang pria berinisial RT (39) dan WU (27) warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diringkus polisi, lantaran diduga mencuri kabel penangkal petir.
Dua orang pria itu melakukan aksinya pada, Jumat (10/1/2025) dinihari, di Masjid Agung Baitur Ridha, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetyo menyampaikan, kasus pencurian ini terungkap usai salah satu tersangka yakni WU berhasil diamankan.
“Setelah dilakukan pengembangan yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian kabel penangkal petir di Masjid Agung Mentok,” katanya, Kamis (6/2/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya mengamankan satu tersangka lainnya berinisial RT di Kecamatan Mentok, pada Minggu (19/1/2025) lalu.
“Untuk barang bukti yang diamankan oleh petugas, yakni 2 kilogram tembaga. Untuk modus operandi, pelaku mengambil kabel dengan cara memotong kabel tersebut menggunakan tang,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (oka)