PANGKALPINANG, LASPELA – Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah melakukan rapat pembahasan Penataan Pegawai Tenaga Kontrak atau Non ASN.
Rapat ini digelar di Ruang Pertemuan Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (5/2/2025), dihadiri seluruh Sekda di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Sekda Kota Pangkalpinang, Miego menuturkan jika untuk di Kota Pangkalpinang pegawai non ASN diperpanjang selama tiga bulan.
“Untuk di Kota Pangkalpinang diperpanjang tiga bulan dulu, baik pegawai yang masuk database yang masuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus maupun tidak lulus sambil menunggu surat keputusan (SK) nya,” katanya.
Dalam forum ini, pihaknya memastikan ke Kementerian PAN RB dan Kemendagri berkenaan dengan pegawai Non ASN yang tidak masuk database dan yang pegawai yang masuk setelah tanggal 31Oktober 2023.
“Karena menurut Undang-undang penerimaan untuk pegawai non ASN itu maksimal pada tanggal 31 Oktober 2023, setelah itu tidak boleh lagi, namun nyatanya masih ada, oleh karenanya hal itu harua kita pikirkan karena mereka sudah bekerja dan sudah sekian lama sudah bekerja,” tuturnya.
Miego mengatakan tidak mungkin pihaknya serta merta memecat pegawai non ASN tersebut, oleh karena itu Sekda se Babel membahas hal ini.
“Saya berinisiasi untuk kami membahas ini untuk memikirkan kawan-kawan Non ASN, jangan sampai ada PHK masal, kalau ada kebijakan yang tertuang dan menjadi dasar kita untuk mengambil kebijakan kita akan ikuti itu,” katanya.
Oleh karena itu dalam pembahasan ini, Miego menginginkan untuk mendapatkan satu persepsi dan membuat draft yang aman disampaikan kepada Kementerian PAN RB maupun Kementerian Dalam Negeri. (dnd)