PANGKALPINANG, LASPELA – Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Bawaslu Kabupaten/Kota menghadiri sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan hubernur, bupati, dan wali kota di Mahkamah Konstitusi (MK), selasa (4/2/2025) kemarin.
Sidang yang berlangsung di Gedung MK tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan belum mencapai putusan akhir.
Dalam sidang ini diketahui bahwa hakim konstitusi memutuskan dan menetapkan perkara perselisihan hasil pemilihan Kabupaten Belitung Timur tidak dapat diterima, sedangkan terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung belum ada keputusan ataupun ketetapan dari Mahkamah Konstitusi, Majelis hakim konstutusi menegaskan bahwa perkara nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 dilanjutkan ke persidangan berikutnya dengan agenda pembuktian pada tanggal 7 s.d 17 Februari 2025.
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses persidangan agar transparansi dan keadilan dalam penyelesaian sengketa pemilu tetap terjaga.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan regulasi yang ada dan menghormati setiap tahapan hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya di Pangkalpinang, Rabu (5/2/2025).
Dia menyampaikan, untuk sidang lanjutan akan dijadwalkan dalam waktu dekat oleh MK guna mendalami lebih lanjut fakta-fakta yang disajikan dalam persidangan sebelumnya.
“Keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu sah atau tidaknya hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” katanya.
Osykar mengimbau kepada seluruh masyarakat Babel untuk tetap tenang dan menghormati seluruh proses hukum yang masih berjalan di MK.
“Untuk proses sidang perkara nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihkan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung belum sampai final dan mempunyai ketetapan secara resmi oleh MK,” tutupnya. (chu)