Bobol Pondok Milik Teman Sendiri Dua Hari Berturut, Rian Diamankan Tim Macan Putih

Avatar photo
Tersangka pencurian dengan pemberatan saat diamankan Satreskrim Polres Bangka Barat. 

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Saat ini tersangka berikut dengan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Bangka Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka mengaku melakukan pencurian untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

“Hasil keterangan sementara terduga pelaku menggunakan uang hasil curiannya untuk mengkonsumsi sabu-sabu,” katanya.

Saat ini Polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan orang lain pada perkara tersebut.

“Sementara ini terduga pelaku melakukan pencurian sendirian dan kami juga masih melakukan penyidikan atau ada orang lain yang terlibat,” katanya. (oka)

 

Leave a Reply