SUNGAILIAT, LASPELA — Khairin Nasirin alias IR diringkus Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka usai diduga menggelapkan dua unit sepeda motor.
Pria 47 tahun itu merupakan warga asal Kelurahan Bukit Merapin, Kota Pangkalpinang.
Dugaan penggelapan motor itu ia lakukan pada 31 Januari 2024 milik warga Mendo Barat dan, satu unit lainnya milik warga Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang yang dilakukan pada 3 September 2024 lalu.
Peristiwa itu bermula, saat pelaku bertemu korban di Hotel Oyo Desa Baturusa.
Korban yang merupakan seorang perempuan kenal dengan pelaku lewat aplikasi kencan.
IR sempat mengajak korban makan tidak jauh dari hotel yang kemudian saat berboncengan dengan motor korban pelaku pura-pura ke konter.
Ternyata, motor Honda Beat tersebut dibawa kabur IR yang membuat korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka.
Atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
Sementara pada kejadian kedua, pelaku IR dengan modus yang sama berkenalan dengan perempuan lainnya lewat aplikasi kencan Michat.
Keduanya kemudian janji temu di sebuah kontrakan temannya di daerah Desa Pedindang, Bangka Tengah.
IR lalu minta tolong korban mengantar dirinya ke daerah Kampak Pangkalpinang.
Di tengah perjalanan keduanya mengisi bahan bakar minyak di sebuah toko.
Kemudian, pelaku IR pura-pura meminjam motor korban dengan alasan Ingin mengambil uang, namun tak lagi kembali.
Motor Yamaha M3 125cx warna merah milik korban tersebut rupanya ikut dibawa kabur pelaku IR.
Korban yang ditinggal pelaku mengalami kerugian Rp8 juta hingga melapor ke pihak kepolisian.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah Tim Kelambit yang dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Merawang dan Unit Reskrim Polsek Mendo Barat.
Pelaku IR sempat pergi ke Sumatra Selatan kemudian diketahui kembali ke Pulau Bangka.
Namun kemudian, didapat informasi bahwa pelaku berada di Kerabut, Jeramba Gantung, Pangkalpinang yang akhirnya berhasil diamankan polisi di kediamannya.
“Dari hasil introgasi singkat, pelaku IR mengakui telah melakukan penggelapan kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna putih hitam dan sepeda motor merk Yamaha M3 warna merah,” katanya, Senin (3/1/2025).
Dikatakannya, pelaku mengaku melakukan penggelapan sepeda motor tersebut dengan cara berpura-pura mengajak korban untuk membeli makan dan mengisi BBM kendaraan korban tersebut, setelah korban turun dari kendaraan pelaku langsung kabur pergi membawa kendaraan motor korban tersebut.
Selain melakukan penggelapan kendaraan motor di Merawang dan Mendo Barat, pelaku IR juga mengaku melakukan penggelapan motor Honda Vario warna hijau di Lingkungan Rambak Sungailiat.
Untuk motor yang dilarikan di Bangka Tengah saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya IR berikut barang bukti dua unit motor penggelapan diamankan lebih lanjut untuk kepentingan penyelidikan.
“Akibat perbuatannya, pelaku IR terancam dijerat pasal 372 KUHPidana,” tegasnya. (mah)