“Jadi potensi yang cukup baik untuk menggerakkan roda ekonomi yang ada di desa. Tujuan jangka panjang kita ingin dana desa sebagai salah satu modal untuk menggerakkan ekonomi yang ada di desa,” ucapnya.
Achmad Nursyandi menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 mengatur bahwa program ketahanan pangan yang dikelola di desa harus melibatkan BUMDes. (oka)
Leave a Reply