SUNGAILIAT, LASPELA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Triwulan I, Kamis (30/1/2025).
Ketua DPRD Bangka, Jumadi mengatakan, dalam rapat tersebut ada dua Raperda yang disampaikan, yakni Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Kedua Raperda tersebut sudah masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2025, yang ditetapkan melalui rapat Paripurna pada 30 November 2024 lalu,” kata Jumadi.
Sementara itu, Pj Bupati Bangka, Isnaini mengatakan latar belakang keberadaan Raperda tersebut adalah guna mengakomodir usulan penambahan beberapa objek retribusi yang belum masuk ke dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah ditegaskan bahwa penambahan objek retribusi harus ditetapkan dengan Perda.
“Sehingga usulan penambahan objek terkait pungutan atas rumah susun dan mess/ asrama Pemerintah Kabupaten Bangka perlu ditetapkan melalui perubahan peraturan daerah tersebut,” kata Isnaini.
Selain itu, dalam Raperda ini juga guna menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang mengatur bahwa kebijakan pengenaan
opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung oleh wajib pajak.
Sehingga, perlu mengakomodir besaran tarif pajak mineral bukan logam dan batuan yang sebelumnya ditetapkan 20 persen menjadi 16 persen.
Sedangkan untuk Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, disusun guna melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf b, Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 Tentang cipta kerja menjadi Undang- undang.
Selain itu, keberadaan luas lahan pertanian di wilayah Kabupaten Bangka setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi, sehingga diperlukan penataan kembali terhadap punguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan secara berkelanjutan.
“Pertimbangan lainnya terhadap keberadaan Raperda ini adalah untuk memenuhi salah satu indikator yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka memperoleh dana alokasi khusus bidang pertanian yang mensyaratkan adanya peraturan daerah tersebut sebagai dasar pemberian dana alokasi khusus dimaksud,” bebernya.
Isnaini berharap agar para anggota dewan dapat membahas kedua Raperda ini bersama-sama dengan pihak eksekutif terkait sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, dan pada gilirannya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bangka. (adv/mah)