banner 728x90

Dua WBP Rutan Mentok Terima Remisi Imlek

Pemberian remisi kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Mentok, pada perayaan Tahun Baru Imlek 2025.
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

MENTOK, LASPELA — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan remisi kepada dua orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

Acara pemberian remisi ini berlangsung pada Rabu (29/1/2025), yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Achmad Adrian.

banner 325x300

Dikatakan, Achmad Adrian pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap dengan adanya remisi ini, warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan aktif dalam program pelatihan yang diberikan oleh Rutan Muntok,” ucapnya.

Dikatakan Adrian, dua warga binaan yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ada dua orang yang mendapatkan remisi. Dalam penyerahan remisi berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan tertib,” katanya.

Dia mengatakan, kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Rutan Muntok dalam memberikan pelatihan kepada warga binaan agar dapat menjalani masa pidana dengan baik serta siap kembali ke masyarakat.

Ardian berharap dengan adanya pemberian remisi ini seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk terus berbuat baik dan mengikuti aturan yang berlaku.

“Rutan Muntok akan terus menjalankan tugasnya dalam memberikan pembinaan dan menjamin hak-hak warga binaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (oka)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version