Dua WBP Rutan Mentok Terima Remisi Imlek

Avatar photo
Pemberian remisi kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Mentok, pada perayaan Tahun Baru Imlek 2025.

MENTOK, LASPELA — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan remisi kepada dua orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

Acara pemberian remisi ini berlangsung pada Rabu (29/1/2025), yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Achmad Adrian.

Dikatakan, Achmad Adrian pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin dan kepatuhan selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap dengan adanya remisi ini, warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku baik dan aktif dalam program pelatihan yang diberikan oleh Rutan Muntok,” ucapnya.

Baca Juga  Manfaatkan Libur Sekolah, 27 Anak di Desa Air Bara Ikut Sunatan Massal

Dikatakan Adrian, dua warga binaan yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ada dua orang yang mendapatkan remisi. Dalam penyerahan remisi berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan tertib,” katanya.

Baca Juga  Wujudkan Lingkungan Kerja Bebas Narkoba, GERANAT PT TIMAH Rutin Edukasi Bahaya Narkoba Hingga Tes Urine ke Karyawan

Dia mengatakan, kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Rutan Muntok dalam memberikan pelatihan kepada warga binaan agar dapat menjalani masa pidana dengan baik serta siap kembali ke masyarakat.

Ardian berharap dengan adanya pemberian remisi ini seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk terus berbuat baik dan mengikuti aturan yang berlaku.

“Rutan Muntok akan terus menjalankan tugasnya dalam memberikan pembinaan dan menjamin hak-hak warga binaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. (oka)

Leave a Reply