banner 728x90

Polres Bangka Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,  Sita 1,8 Ton Pertalite

Tersangka KS, bersama barang bukti puluhan jeriken BBM jenis pertalite saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto : Istimewa.
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SIMPANG TERITIP, LASPELA — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial KS (47) warga Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) atas dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Tersangka diamankan saat membawa BBM jenis pertalite di salah satu warung di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (23/1/2025) kemarin.

banner 325x300

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Ragil Dimas Ramdhan mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti puluhan jeriken berisi pertalite sebanyak 1,8 ton.

“Kita amankan yang bersangkutan saat mendistribusikan BBM bersubsidi di sebuah warung yang ada di Simpang Tiga. BBM itu disimpan dalam 92 jerigen berukuran 20 liter,” ujarnya, Jumat (24/1/2025).

Dikatakan Ragil, BBM bersubsidi tersebut didapati oleh tersangka dengan cara membeli dari sejumlah SPBU yang ada di Pangkalpinang.

Setelah itu, oleh tersangka KS, BBM tersebut dijual kembali ke pedagang eceran yang ada di Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.

“Tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” katanya.(oka)

 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version