MENTOK, LASPELA — Seorang pria berinisial KS (47) warga Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diringkus Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka Barat, atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Pria tersebut diringkus saat sedang mengecer BBM subsidi di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Dari penangkapan itu, Polisi menyita 92 jeriken yang berisikan 1,8 ton Pertalite, dan satu unit pikap berwarna hitam dengan nomor polisi BN 8438 PD yang digunakan untuk mengangkut BBM.
Saat ditemui di Mapolres Bangka Barat, KS mengaku, dirinya sudah melakukan kegiatan ilegal itu selama tiga bulan terakhir.
“Kurang lebih sudah tiga bulan. Hasilnya tidak menentu, kadang-kadang banyak kita antar ke kampung-kampung,” ujarnya, Jumat (24/1/2025).
Dikatakan KS, bahwa dirinya mengumpulkan BBM subsisdi dengan cara membeli dari beberapa SPBU di Kota Pangkalpinang menggunakan kendaraan bermotor.
Setelah jumlahnya cukup banyak, ia mengatakan dirinya langsung mendistribusikannya ke toko-toko kelontong.
“Seputaran SPBU Kota Pangkalpinang kita ngerit keliling menggunakan motor. Kita kumpul dulu, kalau sudah banyak baru kita antar ke toko-toko,” katanya
Lebih lanjut, KS mengungkapkan untuk satu jerigen Pertalite berkapasitas sekitar 20 liter ia jual seharga Rp220 ribu.
Selain mengerti sendiri, ia mengaku dirinya juga membeli minyak dari para pengerit lain dengan harga Rp210 ribu per jeriken.
“Kita jual di toko-toko yang ada di Desa Simpang Tiga, Mayang Kecamatan Simpang Teritip,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, saat ini KS dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. (oka)