Resah Aturan Larangan Parkir, Perwakilan Jukir di Jalan Sudirman Pangkalpinang Ngadu ke DPRD Babel

Avatar photo
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya saat menerima audiensi daro Perwakilan juru parkir (jukir) yang bertugas di Jalan Sudirman, Pangkalpinang, di kantor DPRD Babel, Rabu (22/01/2025)

PANGKALPINANG, LASPELA – Perwakilan juru parkir (jukir) yang bertugas di Jalan Sudirman, Pangkalpinang, mendatangi kantor DPRD Bangka Belitung (Babel), Rabu (22/01/2025). Mereka menyampaikan keluhan atas aturan larangan parkir yang diterapkan di kawasan tersebut.

Langkah ini diambil terkait surat dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor: AJ.903/1/01/BPTD.BABEL/2025, yang berisi larangan parkir di badan jalan nasional tersebut.

Surat tersebut memicu keresahan di kalangan juru parkir, mengingat kebijakan ini akan menghilangkan mata pencaharian mereka. Banyak dari mereka (jukir) yang menggantungkan hidup dan kebutuhan keluarganya dari pekerjaan ini.

Baca Juga  Berbagi Berkah Iduladha: Pemkab Babar Kurban 11 Hewan, Honorer hingga Warga Kecipratan Daging

Dalam pertemuan tersebut, para Jukir menyuarakan kekhawatiran mereka tentang masa depan penghasilan mereka jika larangan tersebut diterapkan tanpa solusi.

Baca Juga  Ziarah Kute Seribu, Ribuan Umat Muslim Penuhi Mentok dengan Doa dan Cinta Ulama

Perwakilan  jukir, Dio menyebutkan setelah dikeluarkannya surat dari Kementerian Perhubungan yang berisi tentang larangan parkir di jalan nasional berdampak langsung pada pendapatan harian mereka yang kini menurun drastis.

Leave a Reply