PANGKALPINANG, LASPELA – Perwakilan juru parkir (jukir) yang bertugas di Jalan Sudirman, Pangkalpinang, mendatangi kantor DPRD Bangka Belitung (Babel), Rabu (22/01/2025). Mereka menyampaikan keluhan atas aturan larangan parkir yang diterapkan di kawasan tersebut.
Langkah ini diambil terkait surat dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor: AJ.903/1/01/BPTD.BABEL/2025, yang berisi larangan parkir di badan jalan nasional tersebut.
Surat tersebut memicu keresahan di kalangan juru parkir, mengingat kebijakan ini akan menghilangkan mata pencaharian mereka. Banyak dari mereka (jukir) yang menggantungkan hidup dan kebutuhan keluarganya dari pekerjaan ini.
Dalam pertemuan tersebut, para Jukir menyuarakan kekhawatiran mereka tentang masa depan penghasilan mereka jika larangan tersebut diterapkan tanpa solusi.
Perwakilan jukir, Dio menyebutkan setelah dikeluarkannya surat dari Kementerian Perhubungan yang berisi tentang larangan parkir di jalan nasional berdampak langsung pada pendapatan harian mereka yang kini menurun drastis.
Leave a Reply