Gasak Barang di Rumah Kosong untuk Beli Narkoba, Dian Diringkus Satreskrim Polres Bangka di Gang Srikandi

Pelaku Dian alias DYS, usai diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka, Rabu (22/1/2025).

SUNGAILIAT, LASPELA – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka berhasil meringkus Dian alias DYS usai menggasak sejumlah barang di Gang Srikandi, Kecamatan Pemali.

Dimana barang yang dicuri pelaku antara lain sebuah kompor gas, tabung gas, kulkas empat pintu merek Hitachi, empat unit AC, tempat sabun keramik, dan mesin truk yang disimpan di garasi.

Pria 22 tahun itu ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban yang kehilangan sejumlah barang dari rumahnya yang kosong.

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, mengaku langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Kemudian polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku Dian alias DYS merupakan seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Gang Srikandi, dan ditangkap di kediamannya,” kata AKP Era, seizin Kapolres Bangka, Rabu (22/1/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali di rumah korban. Modusnya adalah masuk melalui jendela yang tidak terkunci.

“Barang-barang hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan konsumsi narkoba,” jelasnya.

Bahkan saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, alat timbang digital, plastik klip, dan pipet plastik.

“Pelaku juga mengaku baru saja menggunakan sabu-sabu sebelum ditangkap,” tambahnya.

Barang bukti hasil pencurian yang berhasil diamankan meliputi satu unit motor Honda Xeon warna putih hitam tanpa pelat nomor, satu kulkas empat pintu merek Hitachi warna hitam, empat unit AC merek Daikin warna putih, serta tempat sabun keramik merek Toho dan Trisensa.

Kasus pencurian ini saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Bangka, sementara barang bukti narkotika telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Bangka untuk pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku kini ditahan di Polres Bangka untuk menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. (mah)