banner 728x90

DPRD Babel Sahkan Tatib Anggota Dewan, Atur Jam Kerja, Moral hingga Sanksi

Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD Babel dan Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang I Tahun Sidang I di DPRD Babel, Rabu (22/01/2025)
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengesahkan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Bangka Belitung dan Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang I Tahun Sidang I, Rabu (22/01/2025).

Pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD ini setelah diterima dan disetujuinya hasil fasilitasi oleh Kementrian Dalam Negeri RI yang tertuang dalam surat Kemendagri Nomor: 100.2.1.6/0432/OTDA tertanggal 14 Januari 2025.

banner 325x300

Dalam tatib yang baru ini, tentunya berisi berbagai hal yang mengatur cara kerja wakil rakyat yang kini duduk di kursi DPRD Babel periode 2024-2029. Tatib ini mengatur jam kerja, absensi, kehadiran, paripurna, aturan moral lainnya hingga sanksi yang diberikan apabila para wakil rakyat melanggar aturan.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan, tatib ini tidak jauh berbeda dengan tatib sebelumnya.

“Alhamdulillah hari ini DPRD Babel sudah punya tatib baru, jadi dasar kerja DPRD tatib yang baru, maka tatib yang lama tidak berlaku lagi,” ungkapnya.

“Tatib ini sama dengan Tatib yang lama, cuma perubahan pada masa kerja saja, artinya hari minggu itu tidak ada waktu kerja kecuali undangan dan reses,” tambah Didit.

Sementara itu, dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Edi Nasapta dengan didampingi Pj. Gubernur Sugito, Ketua DPRD Didit Srigusjaya, Wakil Ketua DPRD Edi Iskandar dan Beliadi serta dihadiri oleh puluhan anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan Instansi Vertikal dan Kepala Dinas/Badan di lingkungan Pemprov Babel.

Dalam sambutannya, Edi Nasapta menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh anggota DPRD dan pihak-pihak terkait atas kerja kerasnya dalam menyusun Tata Tertib DPRD.

“Terima kasih dan apresiasi kepada panitia kerja atas kerja keras dan pemikirannya dalam membahas, mengkaji dan meneliti Tata Tertib DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ucapnya.

Dia menjelaskan, Tata Tertib DPRD merupakan pedoman atau acuan bagi anggota DPRD dalam melaksanakan aktifitas terkait tugas, fungsi dan tanggungjawab sebagai wakil rakyat.

“Dalam paripurna tersebut ada enam fraksi yang menerima dan menyetujui yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat Kebangkitan Bangsa dan Bintang Persatuan Pembangunan), sementara itu 1 fraksi (PKS) tidak memberikan pandangan akhir fraksi dikarenakan sedang mengikuti kegiatan pendalaman tugas di luar daerah,” ujarnya Edi Nasapta.

“Setelah mendengarkan seluruh pendapat akhir fraksi, maka kami simpulkan bahwa enam fraksi telah menyatakan dapat menyetujui dan menerima rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan DPRD,” tutupnya. (chu)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version