banner 728x90

Pansus DPRD Babel Bahas Pengelolaan Sampah Regional

Pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Sampah Regional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di ruang Banmus, Kamis, (16/1/2025).
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Persoalan sampah menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Hal ini ditandai dengan pembahasan Rancangan Perda (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Regional oleh panitia khusus (pansus) DPRD Babel,  Kamis, (16/1/2025).

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah Imam Wahyudi mengatakan pentingnya soal pemilahan sampah di Babel, apalagi kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) yang tidak representatif lagi.

banner 325x300

“Adanya rapat ini, kawan-kawan eksekutif yang kita undang baik itu dari Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Tengah karena adanya persoalan sampah yang mulai meresahkan,” ujar Imam Wahyudi usai rapat pansus Raperda Pengelolaan Sampah Regional.

Ditambahkan Imam, kedepan sudah tak ada istilah TPA tapi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dan itu juga menjadi bagian prioritas, karena persoalan sampah ini harus tetap dituntaskan.

“Jadi kedepan kita perlu mengedukasi ke masyarakat bagaimana memilah sampah organik maupun non organik,” ungkap Imam.

Sebelumnya, anggota DPRD beberapa sudah mengunjungi provinsi lain seperti DKI Jakarta dan Bali untuk studi banding soal persampahan ini.

“Tiap daerah punya keunggulan dan kekurangan, kita studi ke sana juga mempelajari, artinya mana yang cocok nantinya kita terapkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Imam, TPST ini sendiri sangat penting dan berguna. Salah satunya menyelesaikan persoalan sampah dan nantinya sampah yang diolah ini bisa menjadi kompos dan sebagainya.

“Kompos ini kan tentu bisa bermanfaat bagi petani, tentu kami sebagai wakil rakyat akan memprioritaskan yang berkaitan dengan kebutuhan dan keperluan masyarakat luas,” ujar Imam.

Bagi Imam, adanya rapat ini menjadi landasan langkah untuk membuat payung hukum demi terlaksananya TPST ini. Kalau sudah payung hukum, teknisnya bisa kita berjalan seiring waktu.

“Kita fokus dulu ke Raperda ini, maka kami minta ke Pemerintah Provinsi untuk terlebih dahulu undang Pemkab/Pemkot yang berkaitan dengan TPST ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Imam mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga lingkungan dan dapat memilah sampah yang mana masuk kategori organik dan non organik.

“Ayo kita sama-sama menjaga lingkungan kita, siapa lagi yang mau menjaga lingkungan kita, setidaknya kita tidak lagi membuang sampah sembarangan karena akan merugikan kita semua,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya dan Peningkatan Kapasitas, Ester Jubelinda Lubis mendukung adanya Raperda ini.

Menurut Ester, Raperda ini menjadi jawaban bagi persoalan persampahan baik itu di Kota Pangkalpinang maupun di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kita mendukung penuh langkah Pemprov dan DPRD Babel untuk mengatasi persoalan sampah. Kita juga di DLH untuk pengelolaan sampah sudah ada anggaran untuk alat yang dibutuhkan untuk kelola sampah yang ada di Kota Pangkalpinang,” tutup Ester. (chu)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version