banner 728x90

Miliki 72 Paket Narkoba, Remaja di Mentok Ini Mengaku Diperintahkan Jadi Pengedar di Kecamatan Mentok

Tersangka peredaran narkoba RA (18) saat ditemui di Mapolres Bangka Barat, Selasa (14/1/2025). 
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

MENTOK, LASPELA   —  Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang remaja berinisial RA (18) pada Kamis (9/1/2025) di Jalan Tembus SMP 2 Mentok.

Dia ditangkap karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

banner 325x300

Dari tangan tersangka, Polisi menyita 72 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 15,19 gram dan sejumlah barang lainnya sebagai barang bukti.

Saat ditemui di ruang tahanan Polres Bangka Barat, tersangka mengaku tidak mengenal orang yang mengrim dirinya sabu.

Ia hanya diperintahkan untuk mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Mentok.

“Tidak tahu barang ini dapat darimana karena tidak kenal. Selama ini komunikasi lewat whatsapp. Hanya disuruh menaruh, sama pembeli jugak tidak kenal,” ujar RA, Selasa (14/1/2025).

Tersangka mengaku belum mendapatkan upah sama sekali usai mengedar barang haram tersebut.

“Belum dikasih tau (upah). Karena baru sekali inilah. Tergiur karena tidak ada pekerjaan pak, (rencana) duitnya untuk makan. Ya, untuk kebutuhan sehari-hari lah, tidak ada hutang atau hal yang lain,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (oka)

 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version