TOBOALI, LASPELA – Aktivitas kapal cantrang yang sedang menangkap ikan di wilayah perairan Basel kembali tertangkap kamera nelayan tradisional, Senin (13/1/2025).
Video berdurasi 37 detik itu tampak kapal cantrang melakukan aktivitas tangkapan dengan jarak sekitar 20 mil dari daratan.
“Kapal cantrang sedang melakukan aktivitas tangkapan, berjarak 20 mil dari daratan, kasihan nelayan kecil,” ucap seorang nelayan.
Terpisah, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Babel Ridwan menyebutkan, pihaknya mendapatkan laporan video ini dari salah satu nelayan.
Menurut dia, kegiatan tangkapan ini sangat merugikan bagi nelayan atas aktivitas kapal cantrang ini.
“Aktivitas kapal cantrang ini sangat merugikan para nelayan,” ucapnya, Senin (13/1/2025).
Ia menjelaskan, larangan cantrang berdasarkan Kepmen nomor 18 tahun 2021 oleh Sakti Wahyu Trenggono, merupakan elaborasi dan revisi antara Permen KP Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon, Permen KP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan, Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan serta Kepmen KP Nomor 6 Tahun 2020 tentang alat Penangkapan Ikan di WPP RI1.
“Selain itu, Kapal Cantrang dilarang yang pertama karena dapat merusak dasar laut dan terumbu karang. Lalu, Cantrang tidak selektif dan dapat menangkap semua ukuran biota laut,” ujarnya.
Tak hanya itu saja, lanjut dia cantrang juga dapat menimbulkan konflik horizontal dengan nelayan yang tidak menggunakan alat tangkap cantrang.
“Larangan cantrang ini sudah ada Permennya, selain itu keberadaan cantrang ini juga dapat merusak dasar laut serta terumbu karang,” ucapnya.
Ia pun mendesak Dinas Kelautan dan Perairan (DKP) Provinsi Babel, Lanal Babel, Ditpolairud Polda Babel untuk segera menangkap keberadaan kapal Cantrang tersebut, karena meresahkan masyarakat juga.
Begitu juga dengan keberadaan kapal trawl di perairan Basel juga segera ditindak.
“Kepada dinas terkait, maupun Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera bertindak, selain merugikan nelayan setempat juga dikhawatirkan menimbulkan gejolak di masyarakat atas adanya aktivitas Cantrang tersebut,” pungkasnya. (pra)