SUNGAILIAT, LASPELA — Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka kembali meringkus dua pelaku pencurian yang beraksi di 10 TKP.
Kedua pelaku tersebut yakni DP alias Jiket (36) warga Senang Hati Sungailiat yang merupakan seorang residivis dan N alias Vian (36) warga Gang Camar Sungailiat juga residivis.
Keduanya menyusul dua pelaku lainnya, Yyn dan Fi warga Cendrawasih Sungailiat yang ditangkap lebih dahulu.
Dua pelaku yang diamankan setidaknya terkait tiga laporan pencurian untuk kejadian pada 31 Juli 2024 di SMA Bakti Sungailiat, 9 Desember 2024 di Kantor Golkar Simpang Telkom Sungailiat dan 27 Desember 2004 di kantor UPTD PPA/Mess Anggrek Sungailiat.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Kelambit yang dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono setelah melakukan serangkaian penyelidikan usai mendapat laporan dari korban.
Tim Kelambit yang mengamankan pelaku Fi sempat mendapat informasi kalau pelaku sempat melakukan pencurian bersama Jiket di SMA Bakti Sungailiat.
Setelah melalukan serangkaian penyelidikan, Jiket berhasil ditangkap saat berada di Jalan Pemuda Sungailiat bersama rekannya Vian.
Usai diamankan Jiket tak mengelak telak melakukan pencurian di SMA Bakti Sungailiat dan di Gedung Golkar Simpang Telkom Sungailiat.
Dari dua tempat itu, Jiket mengambil laptop, infokus, mikroskop, mesin air, televisi, AC yang salah saat TKP di Mess Anggrek ia lakukan bersama Vian.
Tak hanya itu, kawanan pencuri ini juga mengambil tabung gas, modem wifi dan komputer yang kemudian beberapa barang tersebut dijual.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan uang dari hasil menjual barang curian tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.
“Diduga pelaku mengaku telah 10 sepuluh kali melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Hukum Polres Bangka,” jelas AKP Ogan Arif Teguh Imani, Minggu (12/1/2025).
Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 363 KUHPidana. (mah)