banner 728x90

Ini Formulasi Pemkab Basel Hindari PHK Massal Tenaga Honorer

Kabid Pengadaan, Mutasi dan Promosi Kepegawaian BKPSDMD Basel, Rori Windrasari Safitri. (Ist)
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

TOBOALI, LASPELA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) tengah mengupayakan kebijakan khusus bagi tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik tahap pertama maupun kedua.

Kabid Pengadaan, Mutasi dan Promosi Kepegawaian, Rori Windrasari Safitri mengatakan formulasi ini untuk menghindari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer.

banner 325x300

“Kemungkinan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi akan menjadi PPPK paruh waktu. Pasalnya tidak semua tenaga honorer bisa menjadi PPPK dampak dari keterbatasan jumlah formasi yang diusulkan oleh Pemkab Basel dan di setuju oleh pihak pemerintah pusat,” kata Kabid Rori, Jumat (10/1/2025).

Ia menyebut formulasi itu sesuai dengan pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada bulan Desember tahun 2024.

Tidak hanya itu, kata dia pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN sejak berlakunya UU ASN, dengan dua kategori pegawai ASN, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK tersebut.

“Kemungkinan besar tenaga honorer yang tidak lolos seleksi kompetensi bisa menjadi PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Menurut Rori, aturan ini juga tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024.

“Tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dengan catatan, mereka wajib mengikuti semua rangkaian seleksi. Mulai dari seleksi administrasi, namun tidak lulus seleksi kompetensi karena formasi terbatas,” ucap Rori. (pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version