MENTOK, LASPELA — Satreskrim Polres Bangka Barat, menetapkan Fatur Rozi, warga Madura, Provinsi Jawa Timur, sebagai tersangka kasus penyelundupan balok timah ilegal.
Pria 54 tahun itu, sebelumnya diringkus oleh Tim Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat, saat berada di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada (22/12/2024) lalu.
Fatur Rozi yang berprofesi sebagai sopir bus tersebut, diringkus saat hendak menyelundupkan balok timah ilegal seberat satu ton, dari Pangkalpinang, Bangka Belitung menuju Jakarta.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Ragil Dimas Ramdhan mengatakan, Fatur Rozi mendapatkan upah setiap berhasil menyelundupkan balok timah.
“Untuk biaya angkut barang tersebut berdasarkan keterangan sopir, ia mendapatkan 6 ribu rupiah per kilogramnya,” katanya, Kamis (9/1/2025).
Ragil Dimas Ramdhan menambahkan, sang sopir akan mendapatkan upah jasa angkut setelah balok timah telah sampai ke tempat tujuan.
“Sopir belum menerima upah dari penitipan timah balok yang akan dikirm ke luar Pulau Bangka. Dijanjikan saat barang sampai baru dibayar,” ucapnya.
Ragil menyampaikan, Fatur Rozi tidak mengetahui muatan yang ia bawa berupa 1 ton balok timah ilegal.
“Sang sopir tidak mengetahui bahwa barang yang akan dibawanya itu timah, karena pas mengisi muatan saat malam hari,” katanya.
Muatan balok timah yang dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam ini, dibawa dari Pangkalpinang, Bangka Belitung menuju Jakarta.
Saat ini barang bukti berupa balok timah tersebut telah dititipkan Satreskrim Polres Bangka Barat ke gudang penyimpanan milik PT. Timah.
“Untuk Pasal yang ditetapkan pada sopir bus pengangkut balok timah ini, terancam Pasal 161 Undang-undang tentang Minerba. Ancaman hukuman di atas 5 tahun,” ucapnya.(oka)