SUNGAILIAT, LASPELA — Lamanya masa kampanye bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka pada Pilkada Bangka ulang 2025 hanya 30 hari.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Deni saat Rapat Penetapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang 2025, di sekretariat KPU Bangka, Kamis (9/1/2025).
“Kalau Pilkada 2024 lalu masa kampanye selama 60 hari, tapi untuk Pilkada ulang 2025 ini hanya 30 hari,” kata Deni.
Sejauh ini, KPU RI telah mengeluarkan PKPU yang mengatur tentang Pilkada ulang yang rencananya akan diselenggarakan pada 27 Agustus 2025 mendatang.
Secara regulasi, kata Deni persyaratan pencalonan masih sama seperti Pilkada sebelumnya, yakni 10 persen dari suara sah.
“Jadi partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon sepanjang persyaratan cukup minimal 10 persen suara sah,” bebernya.
Selain itu, pasangan calon sebelumnya juga boleh untuk mendaftarkan diri kembali, baik dari Parpol yang lama maupun yang baru.
“Pilkada ulang 2025 menjadi kejadian baru di Provinsi Bangka Belitung, walaupun sebelumnya pernah juga terjadi di Makasar,” tukasnya. (mah)