200 Honorer CASN di Pemprov Babel Dirumahkan, Didit Srigusjaya: Kita akan Temui Kementerian PANRB

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya

PANGKALPINANG, LASPELA – Sebanyak 200 honorer yang ikut dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) beberapa waktu lalu di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terpaksa harus dirumahkan.

Hal ini dilakukan lantaran, aturan yang diterima dari Menpan RB hingga saat ini masih belum jelas.

Menggapai hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel Didit Srigusjaya membenarkan bahwa pemutusan hubungan kerja bagi honorer tersebut lantaran aturan yang diterima dari Menpan RB hingga saat ini masih belum jelas.

“Jadi, aturannya belum jelas. Ada 200 honor yang ikut CASN, tidak boleh ikut PPPK,” ujarnya, Rabu (8/01/2025).

Disampaikan Didit, untuk PPPK yang lulus maka akan dianggarkan PPPK para waktu.

“Bagi yang PPPK itu lulus maka kita anggarkan namanya PPPK para waktu, hanya sekarang bingung nomenklatur mereka di satu sisi, Menpan mengatakan bagi honorer yang ikut ASN, tidak boleh lagi untuk ikut,” kata Politisi PDIP ini

Lanjutnya, ia bersama Komisi 1 DPRD Babel nantinya akan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) guna mengetahui secara jelas status hukum yang dikeluarkan tersebut.

“Untuk saat ini kita rumahkan dulu, nanti teman-teman dari Komisi I DPRD Babel langsung mempertanyakan status hukumnya. Jikalau diperbolehkan untuk dipekerjakan kembali, baru kita anggarkan,” jelasnya

DPRD Babel Berharap agar Pemprov yang dalam hal ini Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung untuk menyampaikan nama-nama honorer per satuan kerja perangkat daerah.

“Di dinas ini ada berapa orang, dinas lain beberapa orang, DPRD Babel berapa orang, jangan sampai kalau kita tidak punya nama nanti setelah diperbolehkan muncul nama yang bukan honorernya,” tutupnya. (chu)

Caption: Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya di Pangkalpinang, Rabu (8/01/2024)