UMP Babel 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp3.876.600, Amrah : Bukan Hanya Imbalan Jasa, Tapi Bentuk Penghargaan

Kepala Disnaker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, Selasa (7/1/2024)

PANGKALPINANG, LASPELA – Upah Minimum Provinsi (UMP) telah naik sebesar 6,5 persen per 1 Januari 2025.

Kenaikan UMP merupakan kebijakan Pemerintah Pusat dan diberlakukan disemua Provinsi di Indonesia.

UMP tahun 2025 Babel sendiri ditetapkan sebesar Rp3.876.600 atau naik dari Rp3.640.000 pada tahun sebelumnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti menuturkan, jika kenaikan UMP 6,5 persen ini merupakan suatu bentuk penghargaan kepada para pekerja.

“Tidak hanya imbalan jasa dari kerja keras dia, tapi merupakan suatu bentuk penghargaan dari usaha, upaya yang telah dilakukan dia tadi itu yang harus dihargai,” katanya, Selasa (7/1/2024).

Bentuk penghargaan pekerja dari usaha yang telah dilakukan dan sesuai dengan kebutuhan pekerja tersebut, maka kenaikan 6,5 persen itu imbang.

“Karena pekerja telah melakukan sesuatu dari jerih payah dia dan melakukan sekuat tenaga dan pikirannya diimbangi dengan dihargai maka itu imbang. Jangan hanya berpikir pekerja bekerja sesuai dengan tugasnya dan diberikan upahnya maka selesai, tidak seperti itu. Namun upah dibayarkan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah dan itulah penghargaan dari perusahaan atas jerih payah dia,” katanya.

Sehingga jika perusahaan tidak memberikan hak pekerja yang diatur Pemerintah, maka perusahaan tidak menghargai jerih paya pekerja.

“Sehingga jika dia tidak memberikan hak pekerjanya, maka dia tidak menghargai pekerjanya. Sebenarnya pun ini bukan kenaikan, tetapi penyesuaian karena dari sebelum-sebelumnya tingkat kebutuhan hidupnya sudah menyesuaikan, sehingga dengan UMP ini menyeimbangkan itu,” katanya.

Ia berharap, dengan UMP sekarang dapat mempengaruhi daya beli masyarakat terdongkrak sehingga ada geliat untuk perputaran ekonomi masyarakat. (dnd)