TOBOALI, LASPELA – Polres Bangka Selatan (Basel) menegaskan bahwa pihaknya akan membidik kolektor timah nakal yang membeli pasir timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Seluruh transaksi jual beli pasir timah di area tersebut hanya diperbolehkan melalui mitra resmi PT Timah yang telah mendapatkan izin.
Kanit Gakkum Polairud Polres Basel Ipda Reno Iskandar, mengatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga tata kelola industri timah agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi kolektor yang melakukan transaksi di luar jalur resmi.
“Kami pastikan seluruh pasir timah yang keluar dari wilayah IUP PT Timah hanya boleh dibeli oleh mitra resmi. Jika masih ada kolektor timah ilegal yang membeli timah di wilayah ini, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Reno usai melakukan penertiban PIP di Laut Bagger Payak Ubi, Sukadamai, Senin (6/1/2025).
Ia menyebut, pengawasan akan terus diperketat guna memastikan aktivitas pertambangan dan distribusi timah berjalan sesuai aturan.
Bahkan, ia mengancam akan tindakan hukum akan diterapkan kepada pihak yang terbukti melakukan transaksi ilegal di wilayah IUP PT Timah.
“Kami mengingatkan semua pihak untuk menaati peraturan yang ada. Kami tidak akan ragu untuk menindak kolektor timah ilegal yang mencoba membeli pasir timah di wilayah IUP PT Timah. Pengawasan akan terus kami lakukan guna menjaga ketertiban dan kelangsungan industri timah yang legal,” pungkasnya. (pra)