Terancam UU ITE, Polisi Buru Penyebar Video Perundungan Remaja di Simpang Teritip

ilustrasi perundungan. Foto Istimewa

SIMPANG TERITIP, LASPELA  — Aksi Perundungan terhadap remaja perempuan di Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih didalami pihak kepolisian.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku perundungan, Satreskrim Polres Bangka Barat juga akan memburu penyebar video tersebut untuk dimintai keterangan.

“Kami juga akan mendalami penyebaran video yang telah beredar di media sosial,” kata PS. Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat, Aipda Feri Djohansyah, Jumat (3/1/2025).

Menurut Feri, penyebar video tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena video tersebut mengandung unsur kekerasan dan Asusila.

“Video tersebut mengandung unsur kekerasan dan ada vidio mengandung unsur asusila, dimana korban bajunya sampai terbuka,” ucapnya.

Diketahui, perundungan tersebut dipicu permasalahan asmara, dimana terduga pelaku merasa cemburu kepada korban.

“Kami sampaikan bahwa motifnya adalah cemburu. Terduga pelaku cemburu setelah mengetahui korban dipanggil oleh pacarnya saat melintas. Kami simpulkan motifnya adalah cemburu,” ujarnya.

Saat ini pihak kepolisian masih mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari perkara tersebut. Diketahui korban dan pelaku merupakan anak dibawah umur, sehingga polisi harus ekstra hati-hati menangani kasus itu.

“Informasi yang kami terima, kemungkinan juga para terduga pelaku masih anak dan masih merupakan teman dari si korban,” katanya. (oka)