banner 728x90

Ringkus Benu di Air Kepala Tujuh, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Temukan 14 Kg Ganja

Tersangka Benu saat diringkus Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kamis (2/1/2025) malam.
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Satuan Reserse Narkotika Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus Ibnu Firdaus alias Benu di rumahnya, yang beralamatkan Jalan Gerunggang RT 008 RW 003 Kelurahan Air Kepala Tujuh, kecamatan Gerunggang kota Pangkalpinang, Kamis (2/1/2025)  malam.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, S.H.,M. mengungkapkan pelaku merupakan perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.

banner 325x300

“Dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ibnu Firdaus atau Benu sekitar pukul 21.00 Wib di rumah yang beralamatkan Jalan Gerunggang rt 008 rw 003 Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang yang mana pada saat itu tersangka sedang berada dirumah miliknya,” katanya.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan, narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebanyak 2 (dua) bungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja.

“Kemudian tersangka mengakui ada menyimpan narkotika jenis ganja lainnya di hutan di depan rumah tersangka, lalu kami melakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) buah tas ukuran besar warna hijau tua yang didalamnya berisikan 14 (empat belas) paket ukuran besar dalam jumlah kilogram kurang lebih 14 (empat belas) kilogram, barang bukti tersebut di lapisi lakban warna coklat yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja dan 2 (dua) bungkus plastik strip ukuran besar yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja yang mana narkotika yang ditemukan tersebut diakui milik tersangka,” tuturnya.

Barang Bukti Yang di sita dari tersangka Benu ialah :
1. 14 (empat belas) paket ukuran besar yang di lapisi lakban warna coklat yang berisikan narkotika Jenis ganja;
2. 2 (dua) bungkus plastik kresek warna hitam yang berisikan narkotika Jenis ganja;
3. 2 (dua) bungkus plastik strip ukuran besar yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja;
4. 2 (dua) buah tas ukuran besar warna hijau tua.

“Sementara itu ditemukan sabu 14,275 Kilogram. Pasal dari kasus ini ialah Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini kami sedang melakukan tindak lanjut pertama, melengkapi Adminitrasi Penyidikan, lalu mengamankan diduga pelaku dan barang bukti. Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melaksanakan cek urine,” tuturnya. (dnd)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version