MENTOK, LASPELA — Satpolairud Polres Bangka Barat menetapkan dua orang pelaku penggelapan ratusan kilogram pasir timah dari kawasan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Perairan Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok.
Kedua tersangka atas nama, Anang dan Dagol, merupakan warga pendatang dari Sumatera Selatan (Sumsel) yang kini berdomisili di Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Kasatpolairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan PT Timah Tbk yang mencurigai adanya aktivitas penyelundupan pasir timah di lokasi tersebut.
“Informasi awal kami dapatkan dari PT Timah Tbk bahwa aktivitas tambang di IUP perairan Belo Laut sering terjadi penyelundupan pasir timah. Berdasarkan laporan itu, kami bersama Divisi Pengamanan PT Timah langsung mendatangi lokasi,” ujar Iptu Yudi, Kamis (2/1/2025).
Dia menjelaskan, Tim Gabungan berhasil menangkap kedua pelaku pada pukul 05.00 WIB saat mereka sedang memindahkan pasir timah menggunakan Speedboat.
Lebih lanjut, Yudi mengungkapkan barang bukti yang diamankan meliputi 900 kilogram pasir timah dan satu unit speedboat yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang ilegal tersebut.
“Kedua pelaku, yakni Kartika alias Anang dan Dagol, ditangkap di lokasi. Barang bukti yang berhasil diamankan kurang lebih 900 kilogram pasir timah dan 1 unit speed yang digunakan pelaku mengangkut barang dari tengah laut,” ungkapnya.
Menurut Iptu Yudi, kedua pelaku menggunakan modus sebagai mitra PT Timah Tbk melalui salah satu CV.
Namun, mereka tidak melaporkan hasil tambang secara resmi dan justru menyelundupkannya pada malam hari ketika pengawasan lengah.
“Dia memang yang memimpin aksi ini untuk tidak menyetor, dia yang punya idenya juga. Dan waktu ditangkap pun yang bersangkutan di lapangan, di atas kapal atau speed. Kalau modusnya dia memang menjadi mitra dari PT Timah Tbk melalui salah satu CV,” katanya
Sementara itu, Yudi menyampaikan kedua pelaku kini telah ditahan di sel Polres Bangka Barat untuk proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Peran keduanya ialah orang yang memang langsung menjadi aktor dan pelakunya di lapangan. Sehingga pada saat kami amankan yang bersangkutan inilah yang benar-benar memimpinnya dan mengajak orang-orang dia untuk mengangkut barangnya,” katanya. (oka) .