banner 728x90

PIP CV 7SA Masih Nambang di Laut Bagger, Janji Ditindak Tegas Dipertanyakan

Aktivitas pertambangan di RKP CV VBS di laut Bagger Toboali, Jumat (20/12/2024).
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

TOBOALI, LASPELA – Ancaman pencabutan izin surat perintah kerja (SPK) dari PT Timah kepada perusahaan mitra ponton isap produksi (PIP) yang bekerja tidak sesuai rencana kerja penambangan (RKP) atau blok kerja di laut Bagger, Toboali, Bangka Selatan hanya isapan jempol semata.

Tak hanya itu, belasan ponton upin Ipin juga masih bertengger di RKP laut Bagger itu.

banner 325x300

Kurangnya ketegasan dari PT Timah menjadi alasan bagi PIP dan upin ipin tidak mau beranjak dari blok kerja CV VBS.

Wastam Alluvial IV PT. Timah, Vebi Quari mengatakan masih menunggu arahan pimpinan untuk menggeser PIP tersebut.

“Masih menunggu arahan pimpinan,” kata Wastam Alluvial IV PT. Timah, Vebi Quari, Jumat (20/12/2024) siang.

Mirisnya ancaman yang dilontarkan Kepala Divisi Wilasi Bangka Selatan dan Bangka Tengah PT Timah, Sigit Prabowo untuk menindak tegas perusahaan mitra yang berpotensi menimbulkan gesekan dengan masyarakat terdampak diindahkan CV nakal.

Sigit Prabowo dengan tegas menyatakan, jika perusahaan mitra PT Timah harus bekerja sesuai rencana kerja penambangan (RKP) yang sudah ditentukan.

“Potensi konflik di IUP PT Timah di laut Bagger, Toboali, Bangka Selatan beberapa hari ini menjadi perhatian bagi kami selaku pemilik IUP. Kami sudah mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa CV 7SA telah menyerobot RKP CV VBS di perairan laut Baher,” kata Sigit, Jumat (20/12/2024).

“Untuk itu, kami menegaskan dan akan memberi warning kepada CV 7SA untuk dapat mematuhi aturan berlaku yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Kata dia, CV 7SA tidak boleh bekerja di RKP CV VBS, dan harus keluar dari wilayah kerja yang bukan miliknya.

Jika masih ngotot untuk menambang di RKP dari CV VBS, dan berpotensi bisa menimbulkan gesekan dengan masyarakat terdampak dengan penambang, maka izin surat perintah kerja (SPK) milik CV 7SA akan dicabut.

“Sebab masyarakat setempat hanya setuju dengan CV VBS yang bekerja di wilayah tersebut,” pungkasnya. (pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version