Polisi Tetapkan Dua Penambang Timah di Kawasan APL Desa Air Bara sebagai Tersangka Ilegal Mining

Dua penambang timah Ilegal saat ditahan di Mapolres Basel.

AIRGEGAS, LASPELA – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) menetapkan SB (29) dan AF (42) sebagai tersangka tambang timah ilegal di salah satu kawasan area pengguna lain (APL) di perkebunan kelapa sawit di Desa Air Bara, Air Gegas pada Kamis 12 Desember 2024.

Kedua tersangka yakni warga Desa Nangka dan Desa Air Bara ditangkap lantaran sebagai pemilik tambang timah di daerah itu.

Kasatreskrim AKP Raja Taufik Ikrar Buntani melalui Kanit II Pidsus, Ipda Naufal Kurnia Rahman mengatakan pengungkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga, bahwa ada aktivitas diduga ilegal sedang beraktivitas di daerah itu pada Kamis (12/12/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Sekira pukul 15.00 WIB, anggota Unit II Pidsus Satreskrim Polres Basel mendatangi lokasi tersebut dan mendapatkan ada kegiatan penambangan timah tanpa dilengkapi surat izin resmi.

“Sesampai di lokasi ditemukan 2 Unit Tambang yang sedang beraktivitas. Informasi dari pekerja tambang, pemilik tambang tersebut Soni dan Andi. Karena mereka tidak bisa menunjukkan izin menambang, maka keduanya dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka Selatan untuk penyidikan,” ungkapnya, Rabu (18/12/2024). (pra)